Konsultansi Pameran Luar Daerah dan Test Market Produk Usaha Mikro ke Pasar Luar Negeri (Ekspor)
PERSYARATAN PELAYANAN :
KTP Kab. Sidoarjo;
NIB (Nomor Induk Berusaha), jika belum memiliki maka bersedia mengurus NIB;
Membawa Produk;
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
Pemohon yang membutuhkan Konsultansi Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo (Bidang Pengembangan Usaha Mikro) dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku tamu;
Pemohon dapat melakukan konsultasi ke petugas Pengembangan Usaha Mikro (Terkait Persyaratan Keikutsertaan Pameran Luar Daerah, Standarisasi Produk Untuk Test Market/ Ekspor).
Selesai;
WAKTU PELAYANAN :
1 Jam
Layanan konsultasi Usaha Mikro ini membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam, jika konsultas belum selesai pada waktu itu maka konsultasikan dilanjutkan by phone maupun hari berikutnya.