Konsultansi Pengembangan Usaha Mikro
PERSYARATAN PELAYANAN :
-
KTP Kab. Sidoarjo;
- NIB (Nomor Induk Berusaha), jika belum memiliki maka bersedia mengurus NIB;
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
-
Pemohon yang membutuhkan Konsultansi Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo (Bidang Pengembangan Usaha Mikro) dengan membawa persyaratan;
- Pemohon mengisi buku tamu;
- Pemohon dapat melakukan konsultasi ke petugas Pengembangan Usaha Mikro (Teknologi/ Peralatan/ Ecommerce/ Kurasi Produk dan sebagainya terkait Pengembangan Usaha Mikro);
- Selesai;
WAKTU PELAYANAN :
1 Jam
Layanan konsultasi Usaha Mikro ini membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam, jika konsultas belum selesai pada waktu itu maka konsultasikan dilanjutkan by phone maupun hari berikutnya.
BIAYA PELAYANAN :
Tidak dipungut biaya