Fasilitasi Penilaian Kesehatan Koperasi
PERSYARATAN PELAYANAN :
-
Koperasi (Pemohon) mengajukan surat permohonan Penilaian Kesehatan Ke Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
-
Copy Badan Hukum;
-
Copy Perubahan Anggaran Dasar Terakhir;
-
Laporan RAT 2 Tahun Terakhir;
-
Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
-
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo mengeluarkan surat pemberitahuan ke Gerakan Koperasi untuk melakukan penilaian kesehatan setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
-
Gerakan Koperasi mengirim laporan keuangan dan kelengkapan laporan lainnya setelah RAT kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (laporan RAT, Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Data Pendukung, ASPEK Manajemen dll)
-
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memerintahkan tim teknis untuk melakukan penilaian kesehatan
-
Tim Teknis melakukan olah data dan analisa melalui Kertas Kerja Penilaian
-
Tim Teknis menyerahkan hasil penilaian kesehatan koperasi kepada Kepala DInas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo
-
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menetapkan SK dan atau sertifikat penilaian kesehatan;
-
Dinas Koperasi memberikan hasil Penilaian Kesehatan Kepada Koperasi;
-
Selesai
WAKTU PELAYANAN :
30 Hari
BIAYA PELAYANAN :
Tidak dipungut biaya