Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Koperasi
PERSYARATAN PELAYANAN :
-
Merupakan Koperasi Binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo;
- Melaporkan Hasil Rapat Anggota Tahunan, dilampirkan berita Acara dan Daftar Hadir Rapat
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
-
Pemohon Melengkapi Formulir Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koeprasi (NIK) yang dapat diunduh di halaman nik.depkop.go.id;
- Pemohon menyampaikan surat formulir ke Bidang Koperasi;
- Petugas melakukan verifikasi dan pengajuan ke Kementerian Koperasi dan UKM yang kemudian di validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM;
- Apabila syarat tidak memenuhi, berkas dikembalikan lagi kepada pemohon;
- Pencetakan Sertifikat NIK;
- Selesai.
WAKTU PELAYANAN :
14 Hari
BIAYA PELAYANAN :
Tidak dipungut biaya