Penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Email Aktif
- Nomor Telepon Aktif
- Fotocopy KTP/ Scan KTP Wilayah Sidoarjo
- NPWP
- NIB
- Foto Usaha (Opsional)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pastikan Pelaku Usaha Mikro Mendaftar Pada Website Aplikasi DITAKOPUM (http://ditakopum.sidoarjokab.go.id/masuk)
- Login dengan user dan password yang telah didaftarkan;
- Pemohon melengkapi profil usaha di menu data usaha mikro;
- Pemohon memilih menu Pengajuan Permohonan Surat Keterangan;
- Pemohon memilih jenis Keperluan Surat Keterangan (untuk pengurusan Merk/ BPOM/ ataupun Binaan);
- Pemohon mengupload persyaratan yaitu KTP, NPWP dan NIB. Lalu klik tombol kirim;
- Setelah pengajuan terkirim melalui website, admin dinas akan melakukan verifikasi berkas pengajuan sesuai persyaratan;
- Jika benar maka akan dilanjutkan verifikasi pada tingkat Kepala Bidang, lalu dilanjutkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas;
- Jika salah maka admin dinas akan mengembalikan pengajuan dengan diberikan catatan agar diperbaiki oleh pemohon;
- Pemohon mengirim surat permohonan melalui aplikasi Ditakopum, status permohonan dapat dilacak menggunakan fitur tracking;
- Setelah proses pengajuan surat keterangan selesai, pemohon dapat mengunduh Surat Keterangannya melalui aplikasi DITAKOPUM;
- Selesai
WAKTU PELAYANAN :
3 Hari Kerja
BIAYA PELAYANAN :
Tidak dipungut biaya
Video Panduan Pembuatan Surat Keterangan Untuk Usaha Mikro