Info

Information :: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Administrator04-Aug-2021 | Dibaca 6645 kali

BPUM Tahap III Tahun 2021 Kab. Sidoarjo

 

BPUM-TAHAP-II-POSTERS-4

bpum-1
 

Pendaftaran Calon Penerima BPUM Kabupaten Sidoarjo

 

1. Ketentuan umum:

a. WNI dengan memiliki KTP elektronik domisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo;

b. Tempat usaha berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo;

c. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

d. Bukan anggota ASN, TNI-POLRI atau BUMN/BUMD;

e. Memiliki usaha mikro;

f. Belum mengajukan BPUM pada tahap I dan II Tahun 2021;

 

2. Persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

a. KTP elektronik;

b. Kartu Keluarga (KK);

c. Surat Keterangan Usaha (SKU);

d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM);

 

3. Usulan calon penerima BPUM Tahap III Tahun 2021 diproses melalui Aplikasi SIPRAJA;

 

4. Mekanisme pendaftaran calon usulan penerima BPUM tahap III tahun 2021, adalah:

a. Membuat akun SIPRAJA (dapat secara mandiri atau bantuan operator di Desa/Kelurahan);

b. Download dan cetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) di Aplikasi SIPRAJA, dan mengisi Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) tersebut sesuai dengan identitas pemohon serta ditandatangani. Selain melalui SIPRAJA, formulir Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) dapat juga didownload di bit.ly/FormulirSPTM;

c. Mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) pada Aplikasi SIPRAJA dengan meng-upload 3 persyaratan yaitu: foto KTP elektronik, foto KK, dan foto SPTM yang sudah diisi dan ditandatangani;

d. Untuk panduan membuat akun SIPRAJA hingga pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU) dapat dilihat di link bit.ly/BPUM-SDABrowser (untuk akses SIPRAJA melalui browser) atau bit.ly/BPUMSDA-Android untuk akses SIPRAJA melalui ANDROID);

e. Setelah pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU) selesai, secara otomatis Surat Keterangan Usaha (SKU) akan terkirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo melalui aplikasi SIPRAJA;

f. Selanjutnya, pemohon WAJIB menyerahkan berkas fisik Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) ke Desa/ Kelurahan atau Kecamatan sesuai domisili pemohon paling lambat 1 x 24 jam hari kerja setelah pengajuan;

g. Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo akan mengambil berkas fisik Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) di Kecamatan setempat paling lambat 3 x 24 jam setelah pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

5. Waktu pendaftaran calon penerima BPUM tahap III tahun 2021 dimulai hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 dan batas akhir pendaftaran adalah hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 Pukul 12.00 WIB.