Tugas & Fungsi Tasks & Functions
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 81 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SIDOARJO
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
2. Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
3. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
5. Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.
(2) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Kepala Dinas
b. Unsur Staf: Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Bidang Kelembagaan Koperasi, terdiri dari:
a) Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi;
b) Seksi Penyuluhan dan Advokasi Koperasi.
2. Bidang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro terdiri dari:
a) Seksi Bina Usaha Koperasi;
b) Seksi Bina Usaha Mikro;
c) Seksi Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
3. Bidang Pengendalian, Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, terdiri dari:
a) Seksi Pengendalian dan Pengawasan Koperasi;
b) Seksi Pengendalian dan Pengawasan Usaha Mikro;
c) Seksi Pengelolaan Data Koperasi dan Usaha Mikro.
d) Unit Pelaksana Teknis;
e) Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro,
usaha kecil dan usaha menengah serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro; b. pelaksanaan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
bidang koperasi dan usaha mikro;
d. pelaksanaan administrasi dinas koperasi dan usaha mikro;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagian Kedua
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. perencanaan program bidang koperasi dan kesekretariatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas ;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas ;
d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahan ;
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Pasal 8
Kepala Dinas berwenang menanda tangani izin bidang Koperasi dan Usaha Mikro yang tidak ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
b. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan ;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Pasal 11
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan barang;
c. menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan perizinan dan pengaduan masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan dan administrasi kepegawaian;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Pasal 12
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan program;
b. menyusun laporan dinas;
c. menyusun rencana kebutuhan anggaran;
d. melaksanakan administrasi keuangan;
e. melaksanakan laporan pengelolaan keuangan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Kelembagaan Koperasi
Pasal 13
Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagian tugas Dinas dalam bidang kelembagaan koperasi.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kelembagaan koperasi;
b. pelaksanaan kegiatan kelembagaan koperasi;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan kelembagaan koperasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 15
Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis organisasi dan tatalaksana koperasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis organisasi dan tatalaksana koperasi, meliputi:
1. pelayanan pembentukan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran
koperasi serta izin pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
2. pembinaan penataan organisasi dan tatalaksana koperasi;
3. penyusunan standarisasi pelayanan koperasi (termasuk uji kopetensi pengurus/pengelola koperasi).
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis organisasi dan tatalaksana koperasi;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 16
Seksi Penyuluhan dan Advokasi Koperasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyuluhan dan advokasi koperasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penyuluhan dan advokasi koperasi, meliputi:
1. penyusunan materi penyuluhan perkoperasian;
2. pendidikan dan latihan perkoperasian;
3. advokasi dan konsultasi hukum serta fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang perkoperasian;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis penyuluhan dan advokasi koperasi;
d. melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro
Pasal 17
Bidang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang usaha koperasi dan usaha mikro.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Usaha Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis usaha koperasi dan usaha mikro;
b. pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan usaha mikro;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan usaha mikro;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 19
Seksi Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bina usaha koperasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis bina usaha koperasi, meliputi:
1. penyusunan pemberdayaan dan bimbingan usaha koperasi;
2. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha koperasi (promosi, pameran, misi dagang, kerja sama antar koperasi, koperasi dengan badan usaha lain);
3. melaksanakan penilaian kesehatan koperasi;
4. memfasilitasi izin usaha simpan pinjam koperasi;
5. pendampingan usaha simpan pinjam koperasi yang kurang atau tidak sehat;
6. melaksanakan diklat dan uji SKKNI pengelola koperasi;
7. melaksanakan analisa dampak usaha simpan pinjam koperasi;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis bina usaha koperasi;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 20
Seksi Bina Usaha Mikro mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bina usaha mikro;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis bina usaha mikro;
1. penyusunan pemberdayaan dan bimbingan usaha mikro;
b. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha mikro (promosi, pameran, kerjasama antar usaha mikro usaha mikro dengan badan usaha lain);
c. pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
d. fasilitasi perizinan usaha mikro;
e. melaksanakan diklat dan uji sertifikasi kewirausahaan. c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis bina usaha mikro;
d. melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 21
Seksi Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitasi pembiayaan koperasi dan usaha mikro;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis fasilitasi pembiayaan koperasi dan usaha mikro;
1. fasilitasi pembiayaan koperasi dan usaha mikro, jasa keuangan dan penjaminan kredit;
2. koordinasi dengan lembaga perbankan dan non perbankan;
3. pelaksanaan, penilaian kesehatan koperasi terkait pembiayaan dan jasa keuangan.
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis fasilitasi pembiayaan koperasi dan usaha mikro;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Pengendalian, Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro
Pasal 22
Bidang Pengendalian, Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pengendalian,
pengawasan koperasi dan usaha mikro.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pengendalian, Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan koperasi dan usaha mikro;
b. pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan koperasi dan usaha mikro;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengawasan koperasi dan usaha mikro;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 24
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Koperasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan koperasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengendalian dan pengawasan koperasi, meliputi
1. bimbingan sistem pengendalian intern (SPI) koperasi;
2. teknis pengawasan dan audit koperasi/unit simpan pinjam Koperasi;
3. monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha koperasi hasil pembiayaan.
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengendalian dan pengawasan koperasi;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 25
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Usaha Mikro mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan usaha mikro;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengendalian dan pengawasan usaha mikro, meliputi:
1. bimbingan pelaksanaan administrasi yang baik bagi usaha mikro;
2. bimbingan pengawasan dan audit usaha mikro terkait pinjaman modal dari pemerintah;
3. monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha mikro hasil pembiayaan.
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengendalian dan pengawasan usaha mikro;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 26
Seksi Pengelolaan Data Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan data koperasi dan usaha mikro;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengelolaan data koperasi dan usaha mikro meliputi akurasi data koperasi dan
usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengelolaan data koperasi dan usaha mikro;
d. melaksanakan tugas ketatauusahaan bidang;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 27
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di bidang pelayanan umum.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan keahlian.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional
yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk
dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.